SIANTAR II
Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar menangkap seorang parkoperasi berinisial BS (27) Lumban Sitohang Dusun III Desa Soar Nauli Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir akibat nekat menggelapkan sepedamotor Honda CB Verza warna Hitam BK 3111 WAR milik toke/majikannya Anrio Limson Situmorang (25) warg Kabun Sibabi Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi pada hari Sabtu (11/1/2025) sore sekira pukul 17.00 wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada Minggu (12/1/2025) siang mengatakan penggelapan itu terjadi di Mess Koperasi milik korban di Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Kamis (9/1/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Awalnya pada pertengan bulan Nopember 2024 korban menyerahkan 1 unit sepeda motor jenis Honda CB Verza warna Hitam BK 3111 WAR kepada pelaku BS sebagai alat transportasinya bekerja untuk melakukan penagihan / pengutipan terhadap nasabah korban dan apabila selesai bekerja sepeda motor tersebut disimpan didalam Mess Jalan Sibatu batu Blok I Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, kemudian bila bekerja paginya dapat kembali menggunakan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa (7/1/2025) pagi sekira pukul 09.30 wib pelaku BS membawa sepeda motor tersebut dari mess untuk bekerja melakukan kutipan / penagihan kepada nasabah, lalu sore harinya sekira pukul 18.00 wib pelaku BS kembali ke Mess dan meletakkan bukti kutipan dari nasabah diatas meja. Tetapi sepeda motor tersebut dibawa pelaku BS ke rumah orangtuanya di Palipi Kabupaten Samosir.
Mengetahui itu selama dua hari berturut, Rabu dan Kamis (8-9 /1/ 2025) korban menghubungi pelaku BS agar mengembalikan sepeda motor tersebut, tetapi pelaku BS tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Merasa sepedamotornya telah digelapkan maka pada Jumat (10/1/2025) korban melaporkan pelaku BS ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi No.LP/B/5/I/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA TANGGAL, 10 Januari 2025 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.
Setelah menerima Laporan pengaduan korban itu Kanit Reskrim IPTU P. Damanik melakukan kordinasi dengan Pihak Polsek Palipi, Polres Samosir mengenai keberadaan pelaku BS didaerah Kecamatan Pailpi Kabupaten Samosir.
Esok pagi harinya, Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 10.00 wib pihak Polsek Palipi memberitahukan telah menangkap pelaku BS dirumah orangtuanya di Lumban Sitohang Dusun III Kecamatan Pailpi Kabupaten Simalungun beserta barang bukti sepeda motor Honda CB Verza milik korban.
Mengetahi itu Kanit Reskrim IPTU P. Damanik bersama anggota lansgung berangkat ke Polsek Palipi kemudian memboyong pelaku BS beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Pelaku BS suddah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi. (Fred)