PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tas berisi uang milik Pendeta asal Tapanuli Tengah (Tapteng) inisial GM (42), pada hari Rabu (10/12/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Dua orang pelaku ditangkap yakni residivis narkoba inisial JT (35) warga Jalan Rela Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan WWH (39) warga Jalan Tangki Lingkungan III Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya mengatakan pencurian tersebut terjadi di SPBU Pertamin Jalan Medan KM 5,5 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (1/12/2025) dini hari sekira pukul 03.15 WIB.
Awalnya pelapor GM warga Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli tengah (Tapteng) bersama saksi GM (40) datang dari Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng dengan membawa uang sebesar Rp9.600.000 hendak membeli ayam di Kota Medan.
Selanjutnya keduanya mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil pickup Suzuki Carry BB 8091 ME dikendarainya di SPBU Pertamin Jalan Medan KM 5,5 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selesai mengisi BBM, pelapor memarkirkan mobil pickup nya di dekat kamar mandi SPBU tersebut kemudian Pelapor dan saksi keluar dari dalam mobil. Lalu pelapor masuk ke dalam kamar mandi sedangkan saksi masih berdiri dekat pintu kamar mandi. Saat itu kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepedamotor matic warna putih ke arah kamar mandi dan salah satu pelaku berpura-pura masuk ke dalam kamar mandi.
Tidak berapa lama pelaku yang ada di dalam kamar mandi keluar dan mendekat ke arah pintu mobil pick up, lalu membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan mengambil 1 buah tas warna hitam milik pelapor dari dekat parsnelling. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian tas didalamnya uang sebesar Rp9.600.000 yang akan digunakan untuk membeli ayam. Tidak terima kejadian itu siang harinya sekira pukul 11.00 Wib pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 124 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 1 Desember 2025.
# Uang Hasil Kejahatan Dihabiskan Bayar Hutang, Beli Sabu dan Judol
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari (10/12/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim opsnal berhasil mengungkap pencurian tas tersebut dengan menangkap kedua pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari keterangan kedua pelaku, mengaku telah melakukan pencurian tas warna hitam milik pelapor yang berisikan uang tunai sebesar Rp.9.600.000, kemudian uang tersebut telah dibagi dua masing-masing pelaku mendapat Rp.4.500.000 dan sisanya sebesar Rp.600.000 dihabiskan kedua pelaku untuk beli makan, minum dan rokok.
Menurut pelaku JT uang bagiannya Rp.4.500.000, telah dihabiskan untuk membayar utang dan membeli narkoba jenis sabu, sementar pelaku WWH mengaku uang bagiannya Rp4.500.000 juga telah menghabiskannya untuk membayar utang dan bermain judin online.
Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku dibawa ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
“Kedua pelaku, JT dan WWH sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua. (Fred)





