PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil menangkap tiga komplotan pelaku pencurian besi teratak pada hari Rabu 21 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 Wib
Ketiga pelaku itu berinisial AZ alias Fikar (23) warga Jl. Rakutta Sembiring Gang Taqwa Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berperan sebagai pelaku pencurian, DP alias Dimas (25) warga Jl. Rakutta Sembiring Lorong XX Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berperan sebagai ikut memotong/menggergaji besi curian dan menjual serta JH alias Jeki (41) warga Jl. Rakutta Sembiring Lorong XX Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berperan sebagai menyiapkan gergaji besi dan karung / goni plastik dan memotong / menggergaji besi curian.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025) siang menjelaskan, pencurian itu terjadi dibelakang rumah korban, N (39) di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu (11/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.
Awalnya pada Minggu (11/5/2025) dini hari sekira pukul 01.00 wib tersangka AZ alias Fikar memantau situasi disekitar rumah korban. Setelah memastikan situasi aman, sekira pukul 02.00 wib tersangka Fikar mendatangi belakang rumah korban kemudian mengambil 15 besi bulat atau teratak dan besi sku rakitan dari belakang rumah korban dengan cara dilangsir /ke rumah belakang rumah warga yang terdapat semak semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pada pagi harinya sekira pukul 08.00 wib korban N mengetahui besi teratak miliknya sudah hilang dan siang harinya menemui tersangka JH alias J untuk mempertanyakan apakah mengetahui siapa pencuri besi terataknya tersebut, namun tersangka Jeki menjawab tidak tahu.
Selanjutnya pada hari Senin (12/5/2025) siang sekira pukul 12,00 wib tersangka Fikar mengajak tersangka DP alias Dimas dan Jeki menjualkan besi teratak hasil curiannya tersebut. Lalu tersangka Jeki mempersipakan 1 buah gergaji besi dan ketiga tersangka mendatangi tempat penyimpanan besi curian tersebut.
Tersangka Jeki memotong besi tersebut dengan ukuran lebih pendek agar bisa dimasukkan kedalam goni plastik. Setelah dibesi dipotong tersangka Dimas dan Fikar memasukkan potongan besi tersebut kedalam karung plastik yang telah disediakan sebanyak 2 buah. Kemudian tersangka Dimas membawa 1 buah karung plastik berisikan potongan besi teratak untuk dijualnya sedangkan 1 goni plastik berisikan potongan besi tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH mendapat informasi keberadaan 1 buah goni plasti berisikan 10 batang potongan besi teratak dan 6 set besi rakitan lalu mengamankannya. ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Dari hasil penyelidikan diketahui potongan besi teratak itu milik korban N sehingga pada hari Jumat (16/5/2025) korban N membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan Lapaoran Polisi Nomor : LP / B / 43 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Mei 2025 karena akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (21/5/2025) pagi sekira pukul 09.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim berhasil mengungkap kasus pencurian besi teratak tersebut dengan menangkap tersangka Dimas di warung nasi Bu Tum Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Diinterogasi tersangka Dimas mengaku yang terlibat pencurian besi teratak itu tersangka Jeki dan Fikar. Mendengar itu Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan pengembangan hingga siang harinya sekira pukul 11.30 Wib berhasil meringkus tersangka Jeki dengan barang bukti gergaji besi yang digunakan memotong besi disekitar Warung Bengkok Jalan Rakuta Sembiring dan tersangka Fikar di Penginapan Pulo Kumba juga di Jalan Rakutta Sembiring.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana Pasal 362 dan 480 ayat ayat (1) KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi. (Fred)