PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahaean selaku Pawas melakukan mediasi perkara penganiayaan pada hari Minggu (27/4/2025) sore pukul 16:30 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon SH mengatakan penganiayaan itu terjadi di depan rumah makan Bu Yudha, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada hari Minggu (27/4/2025) siang pukul 11.00 Wib.
Penganiayaan itu dipicu selisih paham antara pihak I inisial KT alias T (44) warga Jl. Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dengan pihak II GT (28) warga Jl. Narumonda Atas Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polseķ Sianțar Selatan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan yang dibuat dalam surat pernyataan bermaterai.
Adanya permainan itu maka pihak Polsek Siantar Selatan menyelesaikan perkara Penganiayaan tersebut.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian,” Pungkas IPTU Priston. (Fred)