SIANTAR II
Pencurian kios milik PNS RSUD dr Djasamen Saragih, Royani Sitompul yang terletak di jalan Vihara, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar pada hari Minggu, (21/1/2024) pagi pukul 07.19 Wib berhasil diungkap Polsek Siantar Selatan, Polres Siantar.
Pada Jumat, (19/4/2024) pagi pukul 08.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga SH, MH berhasil meringkus pelakunya berinisial AH (28) warga Jl. Kain Suci Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Awalnya korban (Royani Sitompul-red) di telepon anaknya yang bernama Kitti Hertaty dan mengatakan bahwa kios mereka telah di masuki maling dan rokok yang ada di dalam 2 steling sudah hilang. Selanjutnya korban langsung mendatangi kiosnya yang terletak di Jl. Vihara tersebut dan melihat bahwa steling yang berisi bermacam macam rokok sudah hilang.
Lalu korban melihat asbes kios sudah berlobang, serta dari laci steling uang pecahan Rp 1000 dan pecahan Rp 2000. Total uang yang hilang tersebut Rp 200.000. Adapun rokok yang dicuri dari 2 steling tersebut yaitu Sempurna Evolution sebanyak 11 bungkus, Dji Sam Soe Revile sebanyak 15 bungkus, Marlboro Merah sebanyak 13 bungkus, Marlboro Putih sebanyak 10 bungkus, Marl Boro Black isi 20 batang sebanyak 8 bungkus, Surya isi 16 batang sebanyak 30 bungkus.
Surya isi 12 bantang sebanyak 40 bungkus, Sempurna isi 16 batang sebanyak 36 bungkus, Sempurna isi 12 batang sebanyak 19 bungkus, Sempurna 16 batang edisi 43 Bungkus, Maknum Bintang isi 12 batang sebanayak 55 bungkus, Maknum Biasa isi 12 batang sebanyak 2 bungkus, Dunhil Hitam isi 16 batang sebanyak 7 bungkus, Marl Boro Black isi 12 batang sebanyak 7 bungkus.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.253.950 sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan di Polsek Siantar Selatan guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH.,MH dan anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Pada Jumat, (19/4/2024) pagi pukul 08.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga SH, MH berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan ringkus pelakunya berinisial AH ditempat persembunyiannya di Kampung Gunung Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Lalu pelaku AH diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Sementara itu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, SH dikonfirmasi pada Jumat (19/4/2024) pukul 12.40 Wib melalui pesan whatsapp (WA) membenarkan keberhasilan meringkus pelaku pencurian berinisial AH tersebut.
Kapolsek menambahkan keluarga pelaku AH juga datang ke Polsek Siantar Selatan serta berupaya untuk membujuk korban minta maaf dan ada iktikad baik dari keluarga pelaku untuk berdamai. Korban bersedia berdamai serta tidak ingin melanjutkan proses penyidikannya.
“Kasus pencurian itu sudah diselesaikan melalui Restorarif Justice karena korban sudah mau berdamai dan tidak ingin melanjutkan proses penyidikannya,”Kata AKP Maxi. (Fred)