SIANTAR II
Polsek Siantar Selatan, Polres Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA SWANDI menyelesaikan masalah pencurian melalui problem Solvin.
Pencurian itu terjadi itu pada hari Selasa (12/3/2024) pagi sekira pukul 07.30 Wib di Jln. Marimbun Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Dimana, pelaku DMH, (35) dan RMS (34) warga Jln Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan melakukan pencurian 2 keping tong bekas aspal milik korban kedua, RNS.
Saat kejadian korban berhasil mengamankan kedua pelaku. Menerima laporan masyarakat, BRIPKA SWANDI membawa kedua pelaku ke Polsek Siantar Selatan kemudian melakukan mediasi terhadap korban.
Hasil dari mediasi itu, korban dan kedua peaku sepakat berdamai secara kekeluagaan dengan melampir poin poin kesepakatan didalam surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu Bhabinkamtibmas BRIPKA SWANDI menyelesaikan masalah pencurian tersebut melalui problem solving. (Fred)