SIANTAR II
Sempat diamankan di Polsek Siantar Selatan, Polres Siantar karena ditangkap warga mencuri jerajak besi, terduga pelaku berinisial RMS (37) warga jln. Diponegoro Gang Asia Kelurahan Karo Kecamatan Sianțar Selatan Kota Siantar masih bisa menghirup udarah bebas dan pulang kerumahynya, pada Sabtu (11/1/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Sebab korban Indra Kusuma sudah bersediah berdamai secara kekeluargaan dan tidak membuat Laporan Polisi (LP).
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH pada hari Minggu (12/1/2025) siang mengatakan terduga pelaku RMS ditangkap warg saat mencuri jerajak besi di bangunan milik korban Indra Kusuma yang terletak di Jln. Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada Sabtu (11/1/2025) dini hari sekir pukul 01.30 Wib.
Menerima laporan warga personil pket Polsek Siantar Selatan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mengamankan terduga pelaku RMS beserta barang bukti 3 buah jerajak besi ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Unit Reskrim melakukan medisi terhadap kedua belah pihak. Pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana Indra Kusuma diwakili saudaranya Revaldo Nababan sudah memaafkan terduga pelaku RMS dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Adanya perdamaian dibuatkan dalam surat pernyataan bermaterai maka perkara pencurian tesebut diselsaikan melalui Probelm Solvong.
“Jadi perkara pencurian jerajak besi itu sudah diselesaikan melalui Problem Solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas Kapolsek. (Fred)