PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mediasi dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/9/2025) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya menyampaikan kejadian tersebut bermula pihak kedua IPM (36) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar sedang bermain catur di warung Jalan TB. Simatupang tersebut.
Selanjutnya pihak pertama GS (56) juga warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara ikut campur dalam permainan catur tersebut sehingga pihak kedua menjadi emosi. Lalu pihak kedua menunjang pihak pertama sampai 2 kali.
Merasa keberatan pihak pertama langsung melaporkan ke Polsek Siantar Utara. Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengecekan TKP dan melakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan mediasi,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)