PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Perwira Pengawaas (Pawas) bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Jalan Nanggar Suasa, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada Senin (13/10/2025) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan kedua berinisial EP br D (36) dengan cara mencakar dan menjambak pihak pertama R br. H (22) yang sama sama warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kejadian tersebut berawal adanya kesalapahaman kedua belah pihak yang membuat kedua belah pihak sama sama emosi.
Selanjutnya Piket Pawas bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas gerak cepat langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut dan membuat surat pernyataan perdamain bermaterai dengan point point telah disepakati bersama.
“Dugaan perkelahian itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)