SIANTAR
Polsek Siantar Utara melalui Tim Opsnal Unit Reskim berhasil meringkus Juru Tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong berinisial RSS alias Ridwan (39) di Warung Kopi (Warkop) Robin yang terletak di Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Minggu (10/10/2021) malam sekira pukul 22.20 WIB.
Awalnya masyarakat bahwa RSS alias Ridwan melakukan perjudian Kim Hongkong di Warkop Robin di Jalan Sriwijaya Gang Berlian. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (10/10/2021) malam sekira pukul 22.20 WIB Kanit Reskrim IPTU H. Siallagan SH bersama Tim Opsnal meringkus Pelaku Ridwan di Warkop Ridwan sedang duduk-duduk menunggu pelanggan yang akan membeli angka tebakan Judi Kim Hongkong.
Kemudian diamankan barang bukt 1 buah HP merk Vivo warna silver yang didalam pesan Whatsapp (WA) terdapat angka tebakan judi Kim Hongkong, 1 buah HP merk Polytron warna putih dan pada kotak masuk dan kotak kirim juga terdapat angka angka tebakan Judi Kim Hongkong serta uang tunai Rp 180.000.
Diinterogasi, Pelaku Ridwan mengakui melakukan perjudian Kim Hongkong dengan cara menerima pesanan angka tebakan Judi Kim Hongkong melalui pesan singkat (SMS) selanjutnya angka-angka tebakan judi Kim Hongkong itu di kirimkan kepada operator A3.
“Pelaku RSS alias Ridwan sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH, MH dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan