PEMATANGSIANTAR II
Personil Polseķ Siantar Utara selesaikan dugaan keributan di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada Minggu (11/1/2026) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH Mengatakan bahwa pada hari Sabtu 10 Januari 2026 terlapor LS (57) membuat keributan di rumah orang tua mereka dan membocorkan ban beko milik abangnya inisial BS sehingga pihak keluarga yang tinggal dengan terlapor LS merasa resah, dan kegiatan mabuk mabukan serta ribut ribut sering dilakukan terlapor LS.
Atas kejadian tersebut abang kandung terlapor datang ke Polsek Siantar Utara pada hari Minggu 11 Januari 2026 untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Dimana terlapor LS meminta maaf kepada keluarganya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan keributan itu diselesaikan dengan mediasi,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)





