PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Samapta IPDA H. Matondang selaku piket Perwira pengawas (Pawas) bersama Ka SPKT III AIPTU M. Jones Hutapea dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba AIPDA M. Narday selesaikan dugaan kesalahpahaman dengan Problem Solving pada hari Sabtu (10/1/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan dugaan kesalahpahaman tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2025 sore sekira pukul 15.00 Wib yang berawal pihak kedua inisial JS (47) warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar mendatangi rumah pihak pertama inisial RL br S (40) di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Saat itu pihak kedua mengatakan bahwa suami pihak pertama ada melakukan perselingkuhan dengan D br. S. Namun informasi disampaikan pihak kedua tersebut tidak benar sehingga pihak pertama melaporkan pihak kedua ke Mako Polsek Siantar Utara pada hari Sabtu 10 Januari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib.
Selanjutnya Kanit Sampata IPDA H. Matondang bersama Ka SPKT III AIPTU M. Jones Hutapea dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba AIPDA M. Narday langsung menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargan dan saling memaafkan. Pihak kedua mengaku perkataannya yang disampaikan kepada pihak pertama tidak benar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama.
Adanya perdamain dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai maka dugaan kesalapahaman tersebut diselesaikan dengan Problem Solving.
“Dugaan kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua bealh pihak sudah menandatangani surat perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)





