PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan pencurian besi dengan Restorative Justice, pada Senin (15/12/2025) malam.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah pendekatan penyelesaian pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar hukuman pembalasan melalui dialog dan mediasi.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan dugaan Pencurian Besi tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya disamping YBKS (Yayasan Bakti Kesejahteraan sosial).
Awalnya pelapor Edison Saragi (54) selaku Humas YBKS mendengar ada terjadi pencurian besi yang dilakukan terlapor AFH (42) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan NAN (37) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kemudian pelapor dan saksi saksi melakukan pengejaran kepada kedua terlapor. Lalu di Jalan Ade Irma Suryani kedua terlapor berhasil di amankan pelapor dan saksi saksi sedang membawa besi menggunakan becak bermotor. Selanjutnya pelapor membawa kedua terlapor dan becak bermotor berisi besi tersebut ke YBKS.
Dimana besi yang dicuri kedua terlapor adalah alas untuk mobil masuk kedalam bangunan baru milik YBKS. Menerima laporan Kanit Reskrim Polsek Sianțar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama personil piket langsung mengamankan kedua terlapor ke Mako Polseķ Siantar Utara.
Tidak terima kejadian pelapor Edison Saragi membuat Laporan Polisi (LP) No : LP / B / 69 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMUT, tanggal 15 Desember 2025 karena akibat kejadian itu YBKS mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.000.000.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Tim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi. Pelapor Edison Saragi mencabut laporan pengaduannya.
“Pelapor telah mencabut Laporan Polisi karan sudah saling memaafkan sehingga dugaan pencurian besi tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)





