PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Penjagaan menyelesaikan dugaan pencurian dengan problem solving pada hari Rabu (15/10/2025) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan dugaan pencurian tersebut terjadi di Toko milik pihak pertama berinisial DS (33) di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 04. 00 Wib.
Dugaan pencurian tersebut dilakukan pihak kedua berinisial N br. T (53) warga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Akibat kejadian itu pihak pertama mengalami kerugian berupa 1 kg kopi, 1 kg gula, 2 kg cabe dan makanan ringan berupa Snack sebanyak 3 renceng yang ditaksir keseluruhan Rp800.000.
Selanjutnya, pada hari Rabu 15 Oktober 2025 siang sekira pukul 12.30 Wib personil piket SPKT dan Penjagaan terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan pencurian tersebut secara kekeluargaan dan membaut surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point point telah disepakati bersama.
“Kedua belah pihak sudak berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan pencurian tersebut dengan Problem Solving,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)