PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Siantar Utara Polres Pematangsianțar melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan dugaan pencurian Handphone (HP) yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar pada Kamis 6 November 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolseķ Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan awalnya pihak pertama selaku korban inisial IH (49) warga Kelurahan Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama 7 temannya berangkat dari Sergai menuju Padang untuk berjualan melintas jalan Sisingamangaraja.
Saat di Jalan SM. Raja, pihak pertama dicegat beberapa orang dengan alasan mau memasang stiker pada mobil dikendarai korban. Pihak pertama dari dalam mobil memperhatikan beberapa orang memasang stiker di mobilnya. Tiba tiba pihak kedua selaku pelaku inisial JM (29) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar datang dan langsung merampas HP pihak pertama yang diletakkan di atas dashboard tepat didepan kursi supir lalu membawa kabur.
Akibat kejadian itu pihak pertama mengalami kerugian ditaksir Rp2 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polseķ Siantar Utara yang tidak jauh dari TKP. Kemudian personil piket SPKT dan Unit Reskrim respon cepat menangkap pihak kedua serta mengamankan ke Polseķ Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan pencurian HP tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan dilengkapi materai karena pihak kedua mengakui perbuatannya.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian HP itu diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona Sinaga. (Fred)





