PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di jalan Gotong Royong Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada hari Rabu (3/12/2025) pagi sekira pukul 07.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan kejadian tersebut berawal pihak pertama selaku pelapor MR (44) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar menemui pihak kedua diduga terlapor inisial CSS (36) warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar di Jalan Gotong Royong Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kemudian pihak kedua langsung menghantukkan kepalanya ke wajah pihak pertama sehingga pihak pertama mengalami luka berdarah pada bibir bagian bawah dan gigi pihak pertama menjadi goyang.
Selanjutnya pihak pertama langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara. Personil piket SPKT dan Bhabikamtibmas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan TKP lalu melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan tersebut dengan berdamai secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan bisnis dan masih berjalan sampai sekarang.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan mediasi,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)





