PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim bersama Ka. SPKT menyelesaikan dugaan penggelapan yang terjadi di Jalan Persatuan Parluasan Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsianțar pada hari Senin (27/10/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan kejadian itu bermula pihak pertama inisial SPT (25) warga Kelurahan Pulau Makmur Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu bermohon kepada pihak kedua inisial RD (42) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar agar menggunakan mobil angkotnya Sinar Siantar untuk mencari sewa dan pihak pertama menyetujuinya.

Esok harinya, pada Senin (27/10/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib, SPT mulai mengemudikan mobil angkot milik RD untuk mencari sewa. Namun bermasalah pada gas angkot tersebut, sehingga SPT membawa mobil angkot tersebut ke Bengkel Nusantara di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, dan memberitahukannya kepada RD.
Tanpa diketahui pemilik bengkel dan RD maka, SPT mengambil aki angkot tersebut dan menjualnya seharga Rp. 130.000 kepada salah satu penampung barang bekas/ botot di Jalan Cokroaminoto Kota Pematangsiantar.
Kemudian SPT kembali ke bengkel Nusantara mengambil tutup kap mesin dan ban serap angkot tersebut lalu menjualnya seharga Rp. 80.000 ke salah satu penampung barang bekas di Jalan S.M. Raja Kota Pematangsiantar.
Setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan Aki, tutup kap, dan ban serap angkot tersebut, SPT berniat menjual angkot milik RD tersebut, namun tidak menemukan pembelinya.
Mengetahui perbuatan SPT tersebut membuat RD mendatangi Bengkel Nusantara dan membawa angkotnya tersebut ke rumahnya lalu pada hari Rabu (29/10/2025) RD melaporkan kejadian ke Polseķ Siantar Utara.
Kanit Reskrim bersama Ka. SPKT menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polseķ Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penggelapan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Dugaan penggelapan tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat sekaligus tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona Sinaga. (Fred)





