SIANTAR II
Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara, Polres Siantar selesaikan masalah pencurian laktop tanpa melalui proses persidangan atau Restoratif Justice (RJ) pada hari Sabtu (9/3/2024).
Pencurian itu terjadi di rumah milik pelapor JP (45), Jl. Ragi Hidup, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada hari Sabtu (9/3/2024) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Siang itu saat pimpin rapag di rumahnya, pelapor JP meminta kepada saksi Asmadi Nasution agar mengambil satu unit laptop miliknya di ruang kerjanya.
Saat itu saksi Asmadi Nasution memberitahukan laktop pelapor JP tidak berada di meja kerja tersebut. Selanjutnya pelapor JP memanggil
terlapor ASP (29) dan dan bertanya perihal laktopnya tersebut.
Lalu terlapor ASP mengaku Ia bersama terlapor DFS (18) yang sudah mengambil laktop milik pelapor JP tersebut. Tidak terima laktopnya dicuri maka pelapor JP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara, Polres Siantar.
Kemudian personil piket SPKT langsung memanggil kedua terlapor (ASP dan DFS) ke Polsek Siantar Utara dan melakukan mediasi dengan pelapor JP.
Hasil dari mediasi itu pelapor JP dan kedua terlapor sepakat menyelesaikan masalah pencurian itu secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi.
Pelapor JP tidak melanjutkan atau mencabut Laporan Pengaduannya karena sudah memaafkan kedua terlapor dan kedua terlapor dalam hal ini anggota kerja pelapor JP berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Adanya kesepakatan perdamaian tersebut dan pelapor JP sudah mencabut laporan pengaduannya maka Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik pun menyelesaikan masalah pencurian laktop tersebut melalui Restoratif Justice. (Fred)