SIANTAR II
Personil Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar selesaikan perkara tindak pidana pencurian knalpot tanpa proses persidangan atau Restoratif Justice (RJ).
Pencarian itu terjadi di Bengkel milik pelapor AS SH, Jl. Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 22 Desember 2022 pagi sekira pukul 08.00 Wib yang dilakukan pelaku HH (19) warga Jl. Bah Bolon Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Akibat kejadian itu pelapor HH mengalami kerugian berupa 1 unit knalpot sepeda motor RX King model kolong, 1 unit knalpot sepeda motor merek Ninja, 1 unit knalpot sepeda motor merek Ninja RR Racing rombak, 1 unit knalpot sepda motor Yamaha Mio Soul GT Yamaha dan 2 buah aspak.
Tidak menerima kejadian itu pelapor AS membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Unit Reskrim berhasil mengungkap pelaku pencurian itu berinisial HH. Hanya saja pelaku HH sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar dalam perkara lain. Begitupun penyidik Unit Reskrim tetap lakukan pemeriksaan terhadap pelaku HH.
Selanjutnya hari Selasa, 27 Maret 2024 pelapor AS dan pelaku HH mendatangi Polsek Siantar Utara untuk memberitahukan kedua belah pihak sudah ada perdamaian secara kekeluargaan dan Pelapor AS tidak melanjutkan Laporan Pengaduannya/Mencabut laporannya dengan alasan karena sudah memaafkan pelaku HH yang saat itu bekerja sebagai anggota di bengkelnya.
Adanya perdamaian dan pelapor AS mencabut laporan pengaduanya, maka Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH melalui Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH menyelesaikan perkara pencurian tersebut melalui Restoratif Justice (RJ) dihadapan kedua belah pihak. (Fred)