SIANTAR II
Polsek Siantar Utara melalui Unit Reskrim menyelesaikan perkara pencurian melalui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Utara, Minggu malam, (22/10/2023) pukul 23.40 Wib.
Pencurian itu terjadi di rumah sekaligus dijadikan Toko korban, Nova Susianti Silalahi (21) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Minggu, (22/10/2203) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Dimana korban membeli minyak makan curah sebanyak 150 Kg kepada pelaku RS (37) warga Desa Negara Aji Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah Kota Lampung.
Setelah diantarkan ke Toko Sriwijaya milik korban di Jalan Sriwijaya ternyata korban merasa tidak yakin berat minyak makan yang diantarkan pelaku tersebut sesuai dengan pesanan sebelumnya sehingga korban menimbang kembali minyak makan curah itu dan dari hasil penimbangan tersebut ternyata minyak makan curah di antarkan pelaku tidak seberat 150 kg melainkan 103 kg.
Merasa sudah dirugikan seberat 47 kg maka korban bersama warga mengamankan pelaku dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Siantar Utara memboyong pelaku ke Mako Polsek Siantar Utara dan dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi itu korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pelaku mengganti kerugian yang dialami korban dan korban tidak membuat laporan pengaduan.
Adanya perdamaian itu Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pencurian itu melalui Problem Solving.
“Benar, kasus pencurian itu sudah diselesaikan melalui Problem Solving karena korban dan pelaku sudah berdamai,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH saat di konfirmasi, Senin (23/10/2023) siang. (FRED)