SIANTAR II
Polsek Siantar Utara, Polres Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving, Rabu, (1/5/2024) malam pukul 19.00 Wib.
Penganiayaan itu terjadi pada sore harinya sekira pukul 18.00 wib di Jln. Patuan Anggi Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Terjadinya penganiayaan tersebut diduga disebabkan selisih paham yang dilakukan pihak 1 berinisial S br P (40) dan JS (16) terhadap pihak ke II WHS (23).
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan poin poin yang dituliskan di dalam surat kesepakatan perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut AIPDA H.E Pane menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving. (Fred)