SIANTAR II
Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH menyelesaikan perkara penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan tanpa proses peradilan atau Restorarif Justice (RJ), pada Kamis (18/4/2024).
Pengeroyokan itu terjadi di Jl. Rela Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada hari Senin (11/12/2023) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya malam itu korban ASN (19) hendak menuju pulang ke rumah di Jalan Rela Bawah Lorong 3 dan saat melewati warung billiard milik pelaku SM alias O (18) tiba tiba pelaku O tersebut mengucapkan kata-kata kotor. Mendengar itu korban berhenti dan bertanya, “Apanya Is…???”.
Pelaku O bukannya menjawab tapi mendekati korban dan langsung menendangnya. Sesaat kejadian teman-teman Pelaku O datang dan langsung melakukan pengeroyokan.
S br H orangtua korban melihat kejadian berusaha melerai, namun korban tetap dikejar pelaku O dan teman temannya sehingga kembali korban dikeroyok.
Tidak terima dikeroyok membuat korban didampingi orang tuanya langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/4/2024) Unit Reskrim mengamankan pelaku O dan teman temannya yakni FR (15), MS (22), LS (19) dan RST (18) kemudian dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH diwakili Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan melakukan mediasi dengan mempertemukan korban didampingi orangtuanya dan para pelaku didampingi orangtua masing masing di Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut antara korban dan para pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi. Dimana para pelaku meminta maaf dan bersedia memberikan biaya perubahan akibat luka diderita korban, kemudian orangtua korban sebagai pelapor kejadian tersebut tidak mau melanjutkan laporan pengaduannya atau mencabut laporan pengaduannya.
Adanya perdamaian tersebut dan permohonan pencabutan laporan pengaduan tersebut maka pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pengeroyokan tersebut secara Restoratif Justice (RJ)
“Benar, perkara penganiayaan secara bersama sama tersebut telah diselesaika melalui Restorasi Justice karena antara korban dan para pelaku sudah berdamai secara kekeluargaan serta korban mencabut laporan pengaduanya,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik (Fred)