TANJUNGBALAI II
Dipimpin langsung Kapolsek Sei Tualang Raso (STR) IPTU Hendra karo-karo SH. MH berhasil menangkap seorang pengendara becak membawa narkotika jenis sabu berat bruto 7,5 Kg yang sembunyikan didalam CPU Komputer.
Tersangka itu berinisial R (22) warga Dusun Komeneh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Soko Banah Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur (Jatim)
Kapolres Tanjungbalai melalui Plh. Kasi Humas IPDA Ruslan dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersangka R di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Selasa (8/7) Pukul 15.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek bersama para personil langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.30 Wib Kapolsek berhasil memberhentikan tersangka R saat mengendarai becak di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 7 bungkus kemasan bertuliskan Jinyu berisikan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam CPU komputer. Lalu tersangka R beserta barang bukti diboyong ke Mako Polseķ Sei Tualang Raso
“Tersangka R beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas IPDA Ruslan. (TF)