SIMALUNGUN II
Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian meresahkan masyarakat yang terjadi di gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Seorang residivis pencurian, Sunarto Manurung alias Atto, warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun ditangkap.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025) malam menjelaskan pengungkapan tersebut atas laporan pengaduan korban RN (42) selaku pemilik gudang dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/383/X/2025/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada tanggal 16 Oktober 2025.
Awalnya pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (26/7/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib, saat itu saksi BAS selaku pekerja di gudang timbangan kelapa sawit milik korban masuk ke gudang menemukan dalam keadaan berantakan. Merasa curiga telah terjadi pembongkaran saksi BAS mencek keseluruhan apa saja yang hilang dan ternyata uang tunai sekitar Rp.8.000.000 yang ada di dalam laci sudah hilang dan ditemukan laci tempat uang sudah berada dilantai.
Mengetahui hal tersebut, saksi BAS langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban selaku majikannya. Diduga Pelaku masuk memanjat pintu belakang lalu turun dengan merusak asbes.
Kemudian pada hari Selasa (16/9/2025) pagi sekira pukul 06.30 Wib kembali diketahui pencurian di Gudang kios pupuk milik korban yang mana juga kehilangan uang tunai sekitar Rp.2.600.000 dari dalam laci tempat uang.
Tidak terima kejadian itu pada hari Kamis (16/10/2025) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Jawa karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian keseluruhan Rp106 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap pencurian tersebut dengan menangkap pelaku Sunarto Manurung alias Atto dan juga turut diamankan barang bukti 1 bilah golok dan 1 bilah linggis yang digunakan melakukan pencurian.
Diinterogasi pelaku Atto mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di gudang milik korban tersebut dengan cara masuk memanjat tembok gudang kemudian masuk ke dalam Kantor gudang melalui asbes lalu masuk ke dalam gudang kios pupuk milik korban dengan cara merusak pintu dan merusak gembok. Setelah berhasil masuk, Ia mengambil sejumlah uang dari dalam Kantor gudang dan kios timbangan kelapa sawit milik Korban.
“Pelaku Sunarto Manurung alias Atto sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kompol Asmon. (Fred)