SIMALUNGUN II
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPDA S. Siahaan meringkus pelaku judi tebak angka online jenis togel di Hutan VII Panambean II Nagori Silakidir, Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun tepatnya warung milik RS, Sabtu (14/10/2023) sore pukul 15.00 Wib.
Pelaku judi togel itu berinisial JRM alias Jon (31) warga Huta VII Panambean II Nagori Silakkidir Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.
Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya adanya permainan judi jenis togel online di Warung milik RS tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan S.H M.Si gerak cepat perintahkan Kanit Reskrim IPDA S. Siahaan melakukan penyelidikan.
Lalu hari Sabtu (14/10/2023) sore pukul 15.00 Wib dipimpin Kanit Reskrim IPDA S. Siahaan meringkus meringkus JRM alias Jon diduga melakukan perjudian tebak angka Togel Online sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari Pelaku Jon turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Redmi 8 warna biru berisikan foto atau ketikan angka atau nomor nomor tebakan togel online jenis Sydney dan Singapura dengan situs Sakura Toto dari depan bangku teras warung, uang tunai dugaan hasil praktek judi sebesar Rp148.240.
Pelaku Jon diinterogasi mengakui melakukan perjudian togel online sebagai penulis selama 1 tahun dan menyetorkan hasil penjualan judi jenis togel tersebut melalui online dengan situs Judi Sakura Toto kemudian mendapatkan upah sebanyak 25 % dari hasil penjualan.
Hingga saat ini pelaku judi togel, JRM alias Jon dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (FRED)