SIMALUNGUN II
Personil Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun menyerahkan seorang anak yang terlibat dalam kasus pencurian ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa pada hari Senin (19/8/2024) sore sekitar pukul 17.30 WIB
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang juga mengedepankan perlindungan dan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kejadian ini bermula dari keterlibatan seorang anak laki-laki berinisial AP (12) warga Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun dalam sebuah kasus pencurian. Kasus ini kemudian diproses melalui sistem peradilan anak, dan pada 15 Juli 2024, Pengadilan Negeri Simalungun mengeluarkan Putusan Penetapan Nomor 4/Pen.Div/2024/PN-Sim, yang memutuskan bahwa AP mendapatkan Diversi.
Diversi ini merupakan upaya hukum yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan fokus pada rehabilitasi dan pemulihan anak.
Pada pukul 17.30 WIB, AP diserahkan ke UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa yang terletak di Jalan Industri No.47, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penyerahan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai personel, termasuk Panit Binmas IPDA PH. Sidauruk, Aipda R. Sinurat, pengacara Roy Hasiholan Pasaribu, S.H., pegawai Bapas Jonly Siallagan, S.H., serta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Afni Nainggolan, S.H. AP diterima Rosanna Saragi, salah seorang pegawai di UPTD tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menyampaikan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan tempat anak-anak mereka bergaul dan beraktivitas.
Kompol Asmon juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam proses penyerahan ini atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan tugas.
Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tanah Jawa untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, seperti AP dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak serta prinsip-prinsip perlindungan anak.
Dengan penyerahan ini, diharapkan AP dapat menjalani rehabilitasi dengan baik dan kelak menjadi individu yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Di UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa, AP akan mendapatkan pembinaan yang intensif untuk memastika dapat tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi masyarakat di masa depan,” Pungkas Kapolsek. (Fred)