SIMALUNGUN II
Dipimpin langsung Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH menangkap dua pelaku pengeroyokan, berinisial JW (39), dan E alias Ebot (39) pada hari Selasa (12/11/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mako Polseķ Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Polsek Tanah Jawa juga akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
“Kedua pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Subsider 351 KUHPidana,” Pungkas Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi. (Fred)