SIMALUNGUN II
Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang pemuda melakukan pencurian di kios kelontong yang terletak di Simpang III Tangga Batu Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun yang terjadi pada Sabtu (20/9/2025) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Kedua pelaku itu berinisial TH (17) warga Kampung Dalam, Kelurahan Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan MA (17) waga Kampung Jawa Rangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH dikonfirmasi pada Sabtu (20/9/2025) malam menjelaskan penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya laporan pengaduan korban FBFT (36) warga Huta V Sari Asih Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun ke Mapolsek Tanah Jawa dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 350 / IX / 2025 / Polsek Tanah Jawa / Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara / 20 September 2025.
Kedua pelaku melakukan pencurian sudah dua kali, dimana pertama pada hari Senin (1/9/2025) pagi sekitar pukul 07.00 Wib dan kedua kalinya pada Sabtu (20/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib.
Dalam aksi pencurian pada Sabtu (20/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib kedua pelaku masuk kedalam kedalam kios dengan cara merusak pintu kios dan kamera CCTV. Kemudian kedua pelaku mengambil Rokok Evolution 1 Pak, 2 Pak rokok Sampurna Besar, 2 Pak Rokok Sampurna Kecil, 2 Pak Rokok Magnum Hitam, 2 Pak Rokok surya kecil, 1 pak Rokok Club X, 1 Pak Rokok Bull, 1 Pak Rokok Marlboro merah, 1 pak rokok surya besar, 1 Pak Rokok Marlboro hitam kecil, 5 bungkus rokok marlboro Hitam besar, 1 pak Rokok Comondore, 3 kaleng Rokok surya, 4 bungkus rokok Lucky merah, 6 bungkus Rokok sampurna prima.
Lalu 1 unit HP Oppo A5 2020, 3 sak Beras, 40 Farpum, 4 bungkus Pop Mei, 1 buah tabung gas 3kg, 30 kartu paket 3GB, 50 buah kartu kartu paket 6 GB, 50 buah kartu Vouche Tsel 3 GB, 30 buah kartu Voucher Tsel 5 GB, 30 buah kartu Voucher XL 7 GB, 5 buah kartu XL 35 GB, 4 buah kartu XL 50 GB.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp10.420.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah jawa.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 2 karung goni beras merek bebek emak cantik, Tas Ransel warna biru yang berisikan kunci kunci dan 1 unit sepeda motor jenis Honda warna biru tanpa No. Plat.
“”Motif kedua pelaku ini adalah faktor ekonomi, dimana mereka melakukan pencurian dengan modus membongkar kios korban. Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kompol Asmon. (Fred)