TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS Alias Ade (43) warga jalan Bahagia, Lingk. I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan IB Alias R (41) warga Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Ade Winata SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU M Rony SH pada hari Senin (8/1/2024) mengatakan curanmor itu terjadi didepan Toko Sembako Tondy di Jalan Letjend Suprapto, Lingk. V, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, pada hari Sabtu (30/12/2023) siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu korban Susi Sugiarti (29) memarkirkan sepedamotornya jennis Yamaha Zupiter-Z 110 CC warna Hitam BK 5101 UY didepan Toko Sembako Tondy tersebut, selanjutnya korban pergi berbelanja membeli ikan ke dalam pajak Suprapto.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.900.000 lalu membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Tanjung Balai Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengungkap kasus curanmor itu dengan menangkap kedua pelaku di dijalan Letjend Suprapto Lk. V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa 1 buah gunting milik tersangka AS Alias Ade sebagai alat untuk membobol kunci sepeda motor Korban, 1 helai celana jeans warna biru muda milik tersangka AS Alias Ade, 1 buat topi warna hitam milik tersangka AS Alias Ade dan 1 helai kaos oblong warna merah milik tersangka IB alias R.
“Kedua pelaku curanmor dan barang bukti sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e dari KUHPidana,’Pungkas Kapolsek.