TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial IRM alias Jokkas (29).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU M Rony SH dikonfirmasikan, Kamis (10/10/2024) menjelaskan kejadian pencurian itu dirumah korban Roslina br Silalahi (54) Jalan Pendidikan, Lingk. III, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada Minggu (6/10/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 wib.
Awalnya korban tertidur pulas dirumahnya. Kemudian pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban lalu membuka tas merek Chibaoxl sedang berada dipelukan korban dan mengambil uang sebesar Rp.3.500.000. Kemudian pelaku melarikan diri dari rumah korban.
“Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara,”Jelas IPTU Rony.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek menambahkan Kanit Reskrim IPDA Firman Simangunsong SH bersama Tim berhasil menangkap pelaku di Jalan Prof H.M Yamin, Lingk. IV, Kelurahan Tajung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai pada Selasa (8/10/2024) siang sekitar pukul 11.40 Wib.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang korban. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan di Polseķ Tanjung Balai Utara untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU M. Rony. (TF)