TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) yang terjadi pada hari Jumat (27/10/2023) sore pukul 16.00 Wib di Jalan Komplek TPO Link V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Pelaku curanmor itu verinisial KSM (43) warga Dusun IV Kelurahan Perkebunan Sei Dadap III Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ditangkap pada hari Senin (13/11/23) malam sekira pukul 23.55 di Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara AKP M. Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan adapun sepedamotor yang dicuri jenis Honda Scoopy 108 BK 2889 QAD warna biru putih milik korban Keni Angelia yang diparkirkan didepan rumahnya.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp12 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara,”Ucap Kapolsek.
Sambung Kapolsek, berdasarkan laporan pengaduan tersebut, pada hari Senin (13/11/23) malam sekira pukul 23.55 tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap pelaku KSM beserta barang bukti di Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
“Terhadap pelaku KSM sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUPidana,”Pungkas AKP M. Tanjung SH. (TF)