TANJUNGBALAI II
Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) Polres Tanjungbalai melalui Unit Reskrim berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RP (46) warga Jln. T. Amir Hamzah Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, pada Selasa (16/9/2025) pagi pukul 07.30 wib.
Kapolsek TBS Kompol HE Sidauruk, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek TBS Iptu L. Simatupang mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin (15/9) pukul 07.30 Wib Pelapor L (35) warga jln Jend Sudirman Gang Ahmadsyah Lik. I Kelurahan Perwira Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai mendatangi rumah yang beralamat di Jln. Bambang Sagara Lingk I Kelurahan Perwira Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.
Setiba di rumah tersebut pelapor melihat barang barang di dalam rumah sudah berserakan serta beberapa barang di dalam sudah hilang seperti 2 unit televisi, 1 buah tabung gas dan 1 unit tape recorder.
Esok harinya, Selasa (16/9/2025) pelapor kembali mendatangi rumah tersebut, dan melihat pelaku RP sudah berada diatas loteng rumah dengan barang-barang yang diambil dari dalam rumah tersebut. Tidak terima kejadian itu pelapor langsung melaporkan kejadian ke Posek TBS.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek TBS gerak cepat berhasil menangkap pelaku RP saat itu masih berada didalam rumah pelapor tepatnya diatas loteng. Lalu pelaku RP diboyong ke Mako Poslek TBS.
“Pelaku TBS sudah diamankan guna dilakukan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana,” Pungkas Kapolsek. (TF)