TANJUNGBALAI II
Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah Ruko di jalan Pahlawan Link. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan TBS, Kota Tanjungbalai.
Empat pelaku diringkus berinisial FAN alias P (39) dan J warga Jalan Pattimura Link. III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan TBS, MK alias D (39) warga Gang Randu Link III Kelurahan Semulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan MRN (30) warga Jalan Pattimura Gg. Dahlia Link. III Kelurahan Semulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kejadian itu baru diketahui korban EK (25) warga jalan Aip II KS Tubun Kelurahan Pandau Hulu Kota Medan pada hari Selasa (28/10) siang sekira pukul 14.00 WIB saat bangun tidur mendapati pendingin udara (AC) di kamarnya tidak lagi berfungsi.
Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan ke Polsek TBS.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, pada Jumat (31/10/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim Polsek TBS berhasil menangkap ke empat pelaku di Gg. Turang Link. III Kelurahan Pantai Burung Kota Tanjungbalai.
Dari keempat pelaku turut diaamankan barang bukti 5 lembar kabin Outdoor AC serta 1 buah tembaga AC yang telah dirusak dari 1 unit Aut Door AC 1 PK milik korban. Kemudian para pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek TBS.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek TBS AKP Herwin mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Tanjungbalai Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Tanjungbalai berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Herwin. (TF)





