TANJUNGBALAI II
Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai berhasil pelaku Penggelapan sepeda motor, berinisial A (34) warga Jalan HM. Yunus Kelurahan Sejahtera Kecamatan TBU Kota Tanjung Balai, pada Senin (22/9/2025)
Kapolsek Tanjungbalai Utara (TBU) Iptu Muhamad Rony SH MH, dikonfirmasi Kamis (25/9/2025) mengatakan kejadian tersebut dirumah korban WW (42) di Jalan HM Yunus Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada Kamis (18/9/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor jenis honda scoopy warna coklat hitam Nopol BK-4267-VBJ dengan alasan untuk pergi melihat orang tua yang sedang berada di rumah sakit.
Selanjutnya korban memberikan kunci sepeda motornya tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu hingga Jumat (19/9/2025) dini hari sekira pukul 03.00 wib pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotornya tersebut dan korban juga menelpon pelaku tapi tidak merespon.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp18.000.000 dan membuat laporan Pengaduan ke Polseķ TBU.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (22/9/2025) malam sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek TBU berhasil menangkap pelaku di Jalan H.M Yunus Kelurahan Sejahtera Kecamatan TBU dan turut mengamankan barang bukti sepedamotor korban tersebut.
“Saat ini pelaku A sudah ditahan di RTP Polsek TBU dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas IPTU Muhamad Rony. (TF)