TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pencuri peralatan kapal berupa 2 Unit trapo lampu cumi warna biru merek Samsung Unilam 1500 watt dan 1 Unit trapo lampu cumi warna kuning merek Samyong 2000 watt.
Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU Muhamad Rony SH dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025) mengatakan, pelaku pencurian itu berinisial R Alias M (38) warga Jalan Ros, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Sedangkan dua pelaku lagi masih diburon berinisial A (37) warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan KK (35) warga Jalan Cempaka Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Pencurian tersebut terjadi di gudang milik korban RSO, Lk (43) yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, Lingk. IV, Kelurahan Tanjung BalaiKota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada Kamis (27/2/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib.
Awalnya korban melihat jendela lantai dua gudang sudah terbuka dan melihat telah hilang 2 Unit trapo lampu cumi warna biru merek Samsung Unilam 1500 watt dan 1 Unit trapo lampu cumi warna kuning merek Samyong 2000 watt. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp10.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek TBU.
“Dari hasil olah TKP, pelaku diduga masuk kedalam gudang korban dengan cara menaiki tangga kemudian merusak jendela lantai dua gudang selanjutnya mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, setealah dilakukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) pagi sekitar pukul 07.00 wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek TBU berhasil menangkap seorang pelaku berinisial R alias M.
Diinterogasi pelaku R alias M mengakui mencuri di gudang korban bersama dua pelaku, A dan KK.
“Pelaku R alias M hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 Jo 55,” Pungkas IPTU Muhamad Rony. (TF)