TANJUNG BALAI II
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK, MH pimpin press release keberhasilan Polsek Teluk Nibung menangkap pelaku pencurian di Mako Polsek Teluk Nibung, Jl. Yos Sudarso Lk. I Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung pada hari Kamis (19/9/24) sore pukul 16.30 Wib.
Dalam paparannya, Kapolres didampingi Kapolsek Teluk Nibung menjelaskan Pencurian tersebut terjadi di rumah korban Sofyan (46), Jl. Terisi Lk. II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung pada hari Selasa (10/9/2024) sore sekitar pukul 15.30 Wib.
Awalnya tersangka RD alias R (32) warga Jl. Rel. Kereta Api Lk.II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, ingin meminta makan ke rumah korban Sofyan (46), namun niat Rahmad berubah ketika mengetahui keadaan rumah kosong.
“RD mengakui sudah sering datang ke rumah korban sehingga mengetahui celah rumah korban dengan memanjat melalui belakang kamar mandi, karena pintu kamar mandi tidak pernah dikunci,” Jelas Kapolres.
AKBP Yon Edi menambahkan setelah berhasil masuk tersangka RD membawa kabur barang milik korban berupa 1 buah tas sandang berwarna hitam merek Polo Hummer, 1 buah jam tangan pria warna coklat merk positif, 2 buah kaca mata hitam tanpa merk, 2 buah kaca mata kuning emas tanpa merk, 1 pasang sepatu Futsal warna putih list hijau merk ortuseight, 1 buah celana jeans panjang warna hitam merk Den, 1 buah celana jeans panjang warna biru merk Racing Cars Jeans dan uang Rp.1.775.000.
Atas informasi masyarakat, Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap tersangka RD.
“Tersangka RD sudah di tahan dan dipersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,”Pungkas Kapolres. (TF)