TANJUNG BALAI
Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai meringkus seorang nelayan berinisial AJS (45) warga Dusun II Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan diduga melakukan penipuan, Sabtu sore (25/3/2023) kemarin sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan AJS atas laporan pengaduan korban Sutanto (59) warga jalan Pahlawan / Komplek Melati, Lingk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kec. TBS, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / II / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Pebruari 2022.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto dikonfirmasi hari Minggu (26/3/2023) mengatakan pada hari Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 15.00 Wib pelaku (AJS-red) mendatangi korban dengan alasan meminta pekerjaan ikut di Kapal.
Selanjutnya pelaku meminjam uang korban sebesar Rp5 juta dengan alasan perlu uang. Korban berkata, “Nanti kau tipu aku, ku kasi kau uang pinjamam nanti kau lari tak kerja samaku,”. Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan “Takkan ku tipu”.
Discussion about this post