TANJUNGBALAI II
Aksi pencurian sepedamotor (Curanmor) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, berhasil digagalkan korban dan warga sekitar pada Selasa (2/12/2025) dini hari.
Kemudian pelaku berinisial D (40) diserahkan ke Mako Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai.
Curanmor tersebur terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Sunerwan (44) sedang tidur di lantai dua rumahnya dan tiba-tiba korban terbangun karena mendengar alarm sepeda motornya berbunyi.
Lalu korban langsung turun ke bawah dan melihat pelaku didalam rumahnya sedang membawa kabur sepedamotor miliknya jenus Honda Vario 150 warna merah BK 3822 JAJ.
Melihat itu korban bersama warga berhasil menangkap pelaku lalu diserahkan ke Polseķ Teluk Nibung. Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung mendatangi TKP dan menerima pelaku beseta barang bukti 1 Unit Sepedamotor Honda Vario 150, 1 buah kunci remot kontak motor Honda dan alat-alat yang digunakan untuk beraksi, seperti 1 buah obeng dan 1 buah pisau cutter.
Kemudian pelaku beseta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Teluk Nibung. Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 13.000.000.
Kapolseķ Teluk Nibung, AKP SRT Siburian SH mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku D masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela untuk mengambil motor yang berada di ruang tamu lalu berusaha membawa motor tersebut keluar melalui pintu depan. Berkat respons cepat korban dan saksi, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku D sudah diamankan di Polseķ Teluk Nibung guna diproses sebagaimana Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” Pungkas AKP SRT Siburian. (TF)





