SIMALUNGUN
Polsekta Tanah Jawa melalui Tekab Unit Rekrim meringkus dua pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masing-masing berinisial RR (27) dan SR (40), Sabtu (4/12/202u1) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan korban Henri Silaban (41) warga Jalan Sibatu-batu Gang Pulo Batu Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / XII / 2021 /SPKT / POLSEK TANAH JAWA / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 1 Desember 2021.
Pada hari Selasa (30/11/2021) siang sekira pukul 12.00 wib Korban memarkirkan sepedamotornya jenis Honda Supra X125 warna Merah Hitam Nomor Polisi BK 5371 TBD di Perladangan nya yang terletak di Dusun III Lumban Lintong Nagori Mariah Hombang Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun karena saat itu korban hendak panen padi.
Setiba di Persawahan nya korban melihat ada orang membawa sepedamotor nya. Lalu korban mengejar sampai ke Nagojor KecamatanJawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, namun sepedamotor nya itu tidak ditemukannya. Esok harinya, Rabu (1/12/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsekta Tanah Jawa karena korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 Juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Slamat memperintahkan Tekab Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku ke Kabupaten Sergai. Tepat hari Sabtu (4/12/202u1) pagi sekira pukul 10.00 Wib Tekab Unit Reskrim berhasil meringkus kedua pelaku, RR dan SR.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui mencuri sepedamotor milik korban menggunakan kunci palsu dan menghidupkan mesin dengan menghubungkan wayar listrik kunci kontak. Tetapi sepedamotor milik korban itu sudah dijual kepada Somat (40) warga Beringin Kecamatan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang seharga Rp 3 Juta.
Kedua pelaku juga mengaku uang hasil penjualan sepedamotor itu telah habis digunakan untuk membayar hutang karena kalah main judi dan kebutuhan dua hari. Hanya saja setiba dirumahnya Somat tidak ditemukan. Begitupun Tekab Unit Reskrim menghubungi perangkat desa setempat untuk mengamankan barang bukti sepedamotor milik korban dengan membuat tanda terima barang ditanda tangani perangkat desa setempat tersebut..
Tidak itu saja, Tekab Unit Reskrim juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor yamaha Verza BK 3660 XAY milik orang tua Pelaku RR yang dipergunakan mencuri pencurian sepedamotor milik korban. Lalu kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa.
“Kedua pelaku, RR dan SR sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Slamat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan