MEDAN II
Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Dewanta Hidayat dan Ricco Fransisco als Riko sebagai penadah ditangkap polisi.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak, SS, MH bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di Komplek. Villa Zeqita Resident, Jln.Jamin Ginting, Medan Tuntungan pada Senin (13/5).
lalu, sepeda motor korban yang hilang dicuri oleh keponakan kandungnya sendiri.
“Dapat kami sampaikan bahwa kejadian ini bermula saat si pelaku sendiri merupakan keponakan kandung dari korban.Pada saat itu pelaku mencari korban yaitu bibinya, tetapi disampaikan oleh saksi atas nama Rizal bahwa korban telah pergi keluar kota. Berselang tiga puluh menit setelah saksi Rizal ini pergi, si pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” papar Iptu Cristian kepada wartawan, Senin (27/5).
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Medan Tuntungan guna membuat laporan kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, kata Cristian pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mendapati rekaman CCTV saat pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Keesokan harinya, tim berhasil menangkap pelaku Herdin Dewanta Hidayat dan pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan barang curian tersebut ke orang lain,” bebernya.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti dan pelaku penadah barang curian tersebut.
“Setelah kita lakukan pengembangan, tim kita berhasil mengamankan Ricco Fransisco als Riko beserta sepeda motor Nmax berwarna hitam milik korban di Jalan AH Nasution, Kota Medan,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku pencurian Herdin Dewanta Hidayat dan pelaku penadah barang curian Ricco Fransisco telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Tuntungan.
“Terhadap para pelaku kita kenakan pasal 362 dan 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (ROM)