SIMALUNGUN II
Tragedi kecelakaan lalu lintas merenggut enam nyawa dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka ringan di Jalan umum Km 24-25 menuju Pematangraya, kini memasuki babak baru.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, (25/1/2024) bahwa supir truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE bernama Dedi Setiadi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini dalam waktu 1×24 jam.
“Dalam 1×24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE itu akan ditetapkan tersangka,”ucap AKBP Choky.
Kata Kapolres, saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut ternyata hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal sebagai shabu-shabu. “Ianya (Dedi Setiadi-red) mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,”Kata Kapolres saat mendampingi Dirlantas Polda Sumut di olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan shabu-shabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Polres Simalungun bersama pihak terkait komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama,” Pungkas Kapolres. (Fred)