MEDAN
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi Level 4 di Kota Siantar pada 10 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Polda Sumut melalui Ditlantas pergeseran pasukan atau BKO sebanyak 25 personil ke Polres Siantar.
Pergerseran pasukan itu dipimpin Perwira Penanggung Jawab (Papenjab) AKBP Eko Tjahjo Untoro, SIK, MH, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut dan telah di lepas saat apel pergeseran pasukan, Senin (16/8/2021) pagi sekira pukul 05.30 oleh Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sumut AKBP Edi Bona Sinaga, SH.
Dalam pelepasan 25 Personil tersebut Kabag Bin Opsnal AKBP Edi Bona Sinaga memberi beberapa arahan dan petunjuk dalam pelaskanaan tugas dan mengingatkan untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan dan selalu menjaga kesehatan.
Personil berangkat pada pukul 06.10 Wib menggunakan Kendaraan Dinas. Dirlantas Polda Sumut Kombes. Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK berharap dengan adanya dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Kota Medan dan Kota Siantar bisa turun menjadi PPKM Level 3 dan begitu selanjutnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan