TANJUNG BALAI
Boy Fernandes Hasibuan alias Boy (27) warga Kerasaan I Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun diduga menggelapkan sepedamotor diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai, Senin (6/6/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH mengatakan penangkapan Pelaku Boy atas laporan pengaduan korban Jhon Styener Rajagukguk (21), Wiraswasta, warga Jl. Anggrek Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi No : LP / B / 49 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu tanggal 6 Juni 2022.
“Pelaku Boy dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sepedamotor Honda Repsol Blade BK 5506 QAD milik korban,” Ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan penggelapan itu terjadi pada Jumat (3/6/2022) sekira Pukul 03.00 Wib dini hari di Jl. Jend. Sudirman Km.3, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di warnet Abelnet.
Saat berada di Warnet Albenet tersebut pelaku meminjam sepedamotor Honda Repsol Blade BK 5506 QAD, warna orange hitam milik korban untuk membeli rokok. Namun setelah ditunggu-tunggu korban, pelaku tak kunjung mengembalikan sepedamotornya. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar karena atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7 Juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (6/6/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib keberadaan pelaku dari rumahnya di Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun menuju Kota Tanjung Balai dengan mengendarai sepedamotor Honda Supra Fit.
Sekira pukul 14.30 Wib Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R bersama tim Opsnal berhasil meringkus pelaku di seputaran Titi Patembo Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Diinterogasi Pelaku mengaku sepedamotor milik korban disimpannya di rumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mengamankan barang bukti sepedamotor milik korban tersebut dari rumah pelaku.
“Pelaku Boy Fernandes Hasibuan alias Boy sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 378 subs 372 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





