SIANTAR
Boby Ramadhani (21) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar diduga penjual narkotika jenis ganja diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Boby diringkus di Jl. Darussalam Lorong 20, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di sebuah rumah kosong, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja. Dari Pelaku Boby disita barang bukti 3 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 29,66 gram diatas meja cakrok.
Diinterogasi Pelaku Boby mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari A. Hanya saja setelah dikembangkan, A tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Boby dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Boby Ramadhani sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan