MADINA II
Seorang pria, P (32) ditangkap polisi karena membunuh sang kekasih, Arni Lubis (65). Keduanya tinggal di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Madina.
Pelaku ditangkap pada, Minggu (5/5/2024) di kediamanya.
Untuk menutupi aksi kejahatannya pelaku menebar isu bahwa korban diterkam oleh harimau.
“+adi perlu kami sampaikan bahwa korban tewas bukan karena diterkam harimau. Tetapi korban tewas karena dibunuh oleh kekasih gelapnya berinisial P (32),” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh,SH,S.I.K saat paparan kasus di Polres Mandailing Natal (Madina), Jumat (10/5).
Ia mengatakan untuk motif dibalik pembunuhan itu, dikarenakan korban ingin pelaku menikahinya. Karena, korban sering memberikan uang Rp 20 ribu usai melakukan hubungan intim.
“Korban cemburu bahwa pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban.Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” paparnya.
Kapolres Madina menjelaskan, hubungan kekasih antara korban dan pelaku sudah berjalan lebih kurang 2 tahun. Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji jumpa di dekat sebuah musala.
“Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku,” jelasnya.
“Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton,” sambung Kapolres Madina.
Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis tewas akibat diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut.
AKBP Arie mengaku, pelaku juga ikut serta mengembangkan isu tersebut untuk mengaburkan perbuatannya tersebut.
“Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu itu. Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian,” tegasnya.
Arie Paloh juga menambahkan, hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan.
“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ROM)