Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Putra A Sitompul SE saat digiring petugas pengawal tahanan usai disidangkan. (Dokumen)

Terdakwa Putra A Sitompul SE saat digiring petugas pengawal tahanan usai disidangkan. (Dokumen)

Pria Ngaku Anggota KPK Dituntut Hukuman 3 Tahun 9 Bulan Penjara di Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Juli 2024 | 18:07 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Putra A. Sitompul SE terdakwa mengaku anggota KPK dituntut hukuman selama 3 tahun 9 bulan dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar, Heri Santoso SH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/7/2024) siang.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Putra dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan Terdakwa Putra dapat meresahkan masyarakat dan telah merugikan saksi Mulyadi Saragih, sedangkan hal hal meringankan Terdakwa Putra belum pernah dihukum, mengakui dan menyelesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.

Sesuai dakwaab JPU, kejadian itu pada hari Selasa (7/9/2021) siang sekira pukul 13.50 Wibt
di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G No. 7 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa pada pertengahan bulan Mei tahun 2021 tepatnya setelah lebaran Idul Fitri tahun 2021 saksi korban Mulyadi Saragih bertemu dengan saksi Ilal Mahdi Nasution di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok E No. 1 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Saat itu saksi Ilal Mahdi Nasution menerangkan kepada saksi Mulyadi Saragih bahwa saksi Ilal Mahdi Nasution mempunyai teman bernama Putra A. Sitompul, SE (terdakwa) yang kerja di KPK dan katanya bisa memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri serta sudah banyak orang yang dimasukkan terdakwa menjadi Pegawai Negeri.

Mendengar informasi dari saksi Ilal Mahdi Nasution tersebut lalu saksi Mulyadi Saragih dan saksi Lisbeth Samosir yang merupakan istri dari saksi Mulyadi Saragih tertarik untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih untuk menjadi Pegawai Negeri. Lalu saksi Mulyadi Saragih minta kepada saksi Ilal Mahdi Nasution untuk dikenalkan kepada terdakwa. Kemudian saksi Ilal Mahdi Nasution menghubungi terdakwa untuk mempertemukan terdakwa dengan saksi Mulyadi Saragih.

Sekira 2 hari kemudian, saksi Mulyadi Saragih dihubungi saksi Ilal Mahdi Nasution dan menyuruh saksi Mulyadi untuk datang ke rumah saksi Ilal Mahdi Nasution karena terdakwa sudah berada di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution. Setelah menerima telepon dari saksi Ilal Mahdi Nasution lalu saksi Mulyadi dan saksi Lisbeth Samosir langsung datang ke rumah saksi Ilal Mahdi Nasution dan di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution saat itu saksi Mulyadi Saragih bertemu dan berkenalan dengan terdakwa.

Yang mana dalam perkenalan tersebut terdakwa berkata kepada saksi Mulyadi Saragih, “bahwa terdakwa mengaku pegawai di KPK golongan 4E, dekat dengan Menteri-menteri dan orang istana dan pernah mengaku rapat melalui zoom dengan orang istana karena pak Jokowi marah masalah Covid, dan menyuruh anak saksi yaitu Mulkan Fanesha Saragih dan Alfitra Vikry Saragih untuk tidak belajar karena sudah pasti lulus tinggal tunggu SK saja.

Terdakwa juga bertelepon dengan MENPAN (Cahyo Kumolo) dan meminta untuk formasi penempatan yang kosong di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung dan juga mengatakan jika sudah ada penempatan untuk anak saya di Kota Siantar”. Kemudian terdakwa mengatakan untuk memasukkan 1 orang tamatan SMA sebagai Pegawai Negeri biayanya sebesar Rp.90.000.000 dan kalau bisa uang tersebut secepatnya diserahkan karena waktunya sudah terlambat.

Karena percaya dengan perkataan terdakwa dan ingin anaknya cepat masuk menjadi Pegawai Negeri sehingga pada tanggal 26 Mei 2021 saksi Mulyadi Saragih dan saksi Lisbeth Samosir menemui terdakwa di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution untuk menyerahkan uang sebesar Rp.90.000.000 agar anak saksi Mulyadi Saragih diterima menjadi Pegawai Negeri. Saat itu uang yang diserahkan saksi Mulyadi Saragih dihitung oleh saksi Ilal Mahdi Nasution.

Setelah uang dihitung lalu saksi Ilal Mahdi Nasution menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi tanda terima uang tertanggal 26 Mei 2021 yang ditandatangani terdakwa dan saat saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang tersebut disaksikan juga oleh anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih dan Alfitra Vikry Saragih.

Bahwa setelah saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi Mulyadi Saragih untuk mencarikan orang yang mau masuk Pegawai Negeri kalau bisa yang sarjana biar terbantu orang kakak, sehingga saksi Mulyadi Saragih tertarik untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih untuk dimasukkan sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung dan agar bisa masuk sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung terdakwa meminta uang sebesar Rp.40.000.000 sebagai biaya admnistrasi dan juga biaya penempatan dan biaya kesehatan dari BNN sehingga saksi Mulyadi Saragih mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 ke rekening terdakwa.

Pada tanggal 17 Juli 2021 saksi Mulyadi Saragih bertemu dengan terdakwa di rumah Ilal Mahdi Nasution dan saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.90.000.000 sebagai uang untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung dan saat itu dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditanda tangani terdakwa tertanggal 17 Juli 2021 dan terdakwa juga menandatangani kwitansi tertanggal 17 Juli 2021 sebagai biaya administrasi untuk masuk sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung sebesar Rp.40.000.000 yang telah ditransfer saksi Mulyadi Saragih ke rekening terdakwa.

Sekira awal bulan September 2021 saksi Mulyadi Saragih mendapat kabar dari teman saksi bahwa terdakwa tidak benar bekerja di ASN golongan 4E di KPK sehingga saksi Mulyadi Saragih menghubungi terdakwa untuk menanyakan mengenai anak saksi Mulyadi Saragih yang akan masuk menjadi Pegawai Negeri. Akan tetapi terdakwa tidak bisa dihubungi lalu saksi Mulyadi Saragih menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi Ilal Mahdi Nasution dan saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan terdakwa sedang sedang dirawat di Rumah Sakit Vita Insani, siantar.

Lalu saksi Mulyadi Saragih menjumpai terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa masalah penerimaan anak saksi Mulyadi Saragih sebagai Pegawai Negeri dan saksi Mulyadi Saragih juga meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diberikan saksi Mulyadi Saragih akan tetapi terdakwa mengatakan jika saksi Mulyadi Saragih mundur maka uang akan hangus.

Setelah saksi Mulyadi Saragih menunggu-tunggu kabar dari terdakwa akan tetapi tidak ada kepastian dari terdakwa sehingga saksi Mulyadi Saragih telah dibohongi terdakwa. Saksi Mulyadi Saragih melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib karena kibat dari perbuatan terdakwa membuat saksi Mulyadi Saragih mengalami kerugian sebesar Rp.220.000.000.

Sementara Terdakwa Putra A. Sitompul SE didampingi Pengacara Nopri Silaban SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar Simalungun mengatakan akan menjukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Kamis (11/7/2024) dengan agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa. (Fred)

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Tersangka FM dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil menangkap...

Read more
Tito Prayogo saat terkapar di TKP dan barang bukti kedua kendaraan masih di TKP 
LAKA LANTAS

Pengendara Honda Beat Luka Berat Tabrak Truk Cold Diesel, Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP

22 Oktober 2025 | 08:38 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tito Prayogo (26) warga Jalan Sriwijaya Gang Arjuna, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar mengalami Luka Berat...

Read more
Piket Penjagaan bersama Bhabinkamtibmas selesaikan pertengkaran dengan problem solving
BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB

PEMATANSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Penjagaan bersama Bhabinkamtibmas selesaikan pertengkaran dengan problem solving di Mako Polsek...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan bupati/wali kota se-Sumut menghadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran KPP secara serentak se-Indonesia di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut.
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN I untuk Lahan Perumahan CitraLand

22 Oktober 2025 | 16:06 WIB
BERITA

Terima Silaturahmi Pimpinan Lapas dan Rutan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

22 Oktober 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berikan Bantuan kepada Warga Rumah Terbakar di Kelurahan Pantai Burung

22 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB
BERITA

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

22 Oktober 2025 | 12:56 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 11:32 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

22 Oktober 2025 | 11:27 WIB
BERITA

Soal Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza, M. Afri Rizki Lubis : Bangunan Tidak Ada PBG, Kenapa Ada Pembiaran Pemko Medan

22 Oktober 2025 | 11:15 WIB
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan FGD Unhar dan Bakrie, Dr. Dra. Lily : Perda KTR Harus Selaras Dengan Regulasi Nasional

22 Oktober 2025 | 10:49 WIB
LAKA LANTAS

Pengendara Honda Beat Luka Berat Tabrak Truk Cold Diesel, Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP

22 Oktober 2025 | 08:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita