SIANTAR II
Putra A. Sitompul SE terdakwa mengaku anggota KPK dituntut hukuman selama 3 tahun 9 bulan dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar, Heri Santoso SH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/7/2024) siang.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Putra dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan Terdakwa Putra dapat meresahkan masyarakat dan telah merugikan saksi Mulyadi Saragih, sedangkan hal hal meringankan Terdakwa Putra belum pernah dihukum, mengakui dan menyelesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.
Sesuai dakwaab JPU, kejadian itu pada hari Selasa (7/9/2021) siang sekira pukul 13.50 Wibt
di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G No. 7 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa pada pertengahan bulan Mei tahun 2021 tepatnya setelah lebaran Idul Fitri tahun 2021 saksi korban Mulyadi Saragih bertemu dengan saksi Ilal Mahdi Nasution di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution di Perumahan Sibatu-batu Indah Blok E No. 1 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Saat itu saksi Ilal Mahdi Nasution menerangkan kepada saksi Mulyadi Saragih bahwa saksi Ilal Mahdi Nasution mempunyai teman bernama Putra A. Sitompul, SE (terdakwa) yang kerja di KPK dan katanya bisa memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri serta sudah banyak orang yang dimasukkan terdakwa menjadi Pegawai Negeri.
Mendengar informasi dari saksi Ilal Mahdi Nasution tersebut lalu saksi Mulyadi Saragih dan saksi Lisbeth Samosir yang merupakan istri dari saksi Mulyadi Saragih tertarik untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih untuk menjadi Pegawai Negeri. Lalu saksi Mulyadi Saragih minta kepada saksi Ilal Mahdi Nasution untuk dikenalkan kepada terdakwa. Kemudian saksi Ilal Mahdi Nasution menghubungi terdakwa untuk mempertemukan terdakwa dengan saksi Mulyadi Saragih.
Sekira 2 hari kemudian, saksi Mulyadi Saragih dihubungi saksi Ilal Mahdi Nasution dan menyuruh saksi Mulyadi untuk datang ke rumah saksi Ilal Mahdi Nasution karena terdakwa sudah berada di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution. Setelah menerima telepon dari saksi Ilal Mahdi Nasution lalu saksi Mulyadi dan saksi Lisbeth Samosir langsung datang ke rumah saksi Ilal Mahdi Nasution dan di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution saat itu saksi Mulyadi Saragih bertemu dan berkenalan dengan terdakwa.
Yang mana dalam perkenalan tersebut terdakwa berkata kepada saksi Mulyadi Saragih, “bahwa terdakwa mengaku pegawai di KPK golongan 4E, dekat dengan Menteri-menteri dan orang istana dan pernah mengaku rapat melalui zoom dengan orang istana karena pak Jokowi marah masalah Covid, dan menyuruh anak saksi yaitu Mulkan Fanesha Saragih dan Alfitra Vikry Saragih untuk tidak belajar karena sudah pasti lulus tinggal tunggu SK saja.
Terdakwa juga bertelepon dengan MENPAN (Cahyo Kumolo) dan meminta untuk formasi penempatan yang kosong di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung dan juga mengatakan jika sudah ada penempatan untuk anak saya di Kota Siantar”. Kemudian terdakwa mengatakan untuk memasukkan 1 orang tamatan SMA sebagai Pegawai Negeri biayanya sebesar Rp.90.000.000 dan kalau bisa uang tersebut secepatnya diserahkan karena waktunya sudah terlambat.
Karena percaya dengan perkataan terdakwa dan ingin anaknya cepat masuk menjadi Pegawai Negeri sehingga pada tanggal 26 Mei 2021 saksi Mulyadi Saragih dan saksi Lisbeth Samosir menemui terdakwa di rumah saksi Ilal Mahdi Nasution untuk menyerahkan uang sebesar Rp.90.000.000 agar anak saksi Mulyadi Saragih diterima menjadi Pegawai Negeri. Saat itu uang yang diserahkan saksi Mulyadi Saragih dihitung oleh saksi Ilal Mahdi Nasution.
Setelah uang dihitung lalu saksi Ilal Mahdi Nasution menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi tanda terima uang tertanggal 26 Mei 2021 yang ditandatangani terdakwa dan saat saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang tersebut disaksikan juga oleh anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih dan Alfitra Vikry Saragih.
Bahwa setelah saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang kepada terdakwa, saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi Mulyadi Saragih untuk mencarikan orang yang mau masuk Pegawai Negeri kalau bisa yang sarjana biar terbantu orang kakak, sehingga saksi Mulyadi Saragih tertarik untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih untuk dimasukkan sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung dan agar bisa masuk sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung terdakwa meminta uang sebesar Rp.40.000.000 sebagai biaya admnistrasi dan juga biaya penempatan dan biaya kesehatan dari BNN sehingga saksi Mulyadi Saragih mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000 ke rekening terdakwa.
Pada tanggal 17 Juli 2021 saksi Mulyadi Saragih bertemu dengan terdakwa di rumah Ilal Mahdi Nasution dan saksi Mulyadi Saragih menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.90.000.000 sebagai uang untuk memasukkan anak saksi Mulyadi Saragih yang bernama Mulkan Fanesha Saragih sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung dan saat itu dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditanda tangani terdakwa tertanggal 17 Juli 2021 dan terdakwa juga menandatangani kwitansi tertanggal 17 Juli 2021 sebagai biaya administrasi untuk masuk sebagai Pegawai Negeri di Kejaksaan Agung sebesar Rp.40.000.000 yang telah ditransfer saksi Mulyadi Saragih ke rekening terdakwa.
Sekira awal bulan September 2021 saksi Mulyadi Saragih mendapat kabar dari teman saksi bahwa terdakwa tidak benar bekerja di ASN golongan 4E di KPK sehingga saksi Mulyadi Saragih menghubungi terdakwa untuk menanyakan mengenai anak saksi Mulyadi Saragih yang akan masuk menjadi Pegawai Negeri. Akan tetapi terdakwa tidak bisa dihubungi lalu saksi Mulyadi Saragih menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi Ilal Mahdi Nasution dan saksi Ilal Mahdi Nasution mengatakan terdakwa sedang sedang dirawat di Rumah Sakit Vita Insani, siantar.
Lalu saksi Mulyadi Saragih menjumpai terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa masalah penerimaan anak saksi Mulyadi Saragih sebagai Pegawai Negeri dan saksi Mulyadi Saragih juga meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diberikan saksi Mulyadi Saragih akan tetapi terdakwa mengatakan jika saksi Mulyadi Saragih mundur maka uang akan hangus.
Setelah saksi Mulyadi Saragih menunggu-tunggu kabar dari terdakwa akan tetapi tidak ada kepastian dari terdakwa sehingga saksi Mulyadi Saragih telah dibohongi terdakwa. Saksi Mulyadi Saragih melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib karena kibat dari perbuatan terdakwa membuat saksi Mulyadi Saragih mengalami kerugian sebesar Rp.220.000.000.
Sementara Terdakwa Putra A. Sitompul SE didampingi Pengacara Nopri Silaban SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar Simalungun mengatakan akan menjukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Kamis (11/7/2024) dengan agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa. (Fred)