Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Pungli di Kawasan Pemandian Air Panas Desa Doulu Berastagi, 3 Orang Kena Ciduk Polres Karo

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Agustus 2022 | 19:23 WIB
in BERITA PERISTIWA, Karo
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

KARO

Polres Tanah Karo langsung gerak cepat berantas pungutan liar (Pungli) yang ada di kawasan Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk yang ada di Desa Doulu Berastagi.

Menerima adanya laporan Video Viral di medio sosial (medsos) , terkait pungutan liar (pungli) dengan ancaman kekerasan di jalan menuju Obyek Wisata Pemandian Air Panas Desa Doulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan penindakan ke lokasi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui pers release, Minggu (7/8) mengatakan pihaknya sudah mendengar pungli tersebut dan langsung bergerak cepat.

Reaksi ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 666 / VIII / 2022 / SU / RES T. KARO / SEKTA BERASTAGI, tanggal 06 Agustus 2022, yang dilaporkan langsung oleh korban yang diketahui bernama Simon Jaki Situmorang (26) warga Jalan Toba Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Medan.

Ia mengatakan pihak Polsekta Berastagi yang dipimpin langsung Kapolsekta Berastagi AKBP Lindung Marpaung mengamankan tiga orang pelaku pungli dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap korban (Simon).

Dari petunjuk berupa video viral yang diterima, petugas mengantongi 4 orang identitas pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa dengan inisial MST (31), TB (50) dan JP (28) yang mana ketiganya adalah warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Sedangkan satu orang pelaku yakni SBS (50) yang juga warga Doulu, masih dalam pencarian sampai dengan saat ini.

Dikatakan Ronny Nicolas Sidabutar, pada Sabtu (6/8/2022) pihaknya mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan di Desa Doulu.

“Korban merupakan wisatawan yang sedang melintas menunju obyek wisata pemandian Air Panas, dan dihentikan oleh para pelaku, untuk membayar sejumlah uang (pungli) untuk memasuki kawasan obyek wisata tersebut,” terangnya.

Korban yang menolak untuk membayar, katanya, kemudian mendapatkan perlakuan ancaman kekerasan dan penganiayaan serta pengerusakan barang ponsel milik korban yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap ponsel milik korban.

“Para pelaku mengakui tanpa izin melakukan pungutan liar dan memaksa pengunjung lainnya untuk memberikan sejumlah uang agar dapat masuk ke objek wisata pemandian air panas,” katanya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsekta Berastagi dan 1 pelaku masih dalam penyelidikan (DPO), berikut dengan barang bukti yang juga turut diamankan berupa 1 buah bongkahan pecahan batu semen, 1 buah jaket warna Cokelat, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah topi kupluk warna hitam, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Penuis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita