MEDAN
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum dilakukan penahanan buntut ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengamat hukum asal Sumatera Utara (Sumut), Dwi Ngai Sinaga ,SH, MH menilai bahwa tidak dilakukan penahanan tersebut diduga masih adanya pengaruh dari kalangan internal Polri karena tidak terlepas sebagai istri perwira dan juga sebagai anggota Bhayangkari.
“Hal ini menjadi dasar utama menurut penilai saya, sehingga tim khusus Polri sulit melakukan penahanan. Termasuk saudara PC masih dinilai sebagai seorang ibu yang memiliki balita,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (1/9).
Namun, sambung Dwi bila dasar penilaian sebagai seorang ibu hal ini tidak wajar dilakukan.
“Banyak persoalan hukum tanpa memandang status sebagai seorang ibu yang memiliki balita , tetap dilakukan penahanan.Lihat saja diberbagai rutan wanita di Indonesia dan hal lainya yang bisa dicek.Jadi jangan ada hak istimewa apalagi beliau selama ini cenderung membuat berbagai alasan, tapi faktanya saat rekontrusi lihat saja,” kata Dwi.
Ia memberikan contoh peristiwa ditahun 2021 seorang ibu dan balita di Lombok ditahan, termasuk peristiwa di Ambon tahun 2022 seorang ibu dengan bayi masih menyusui ditahan dan Juni 2022 di Lampung seorang ibu ditahan dengan dalih pengedar kosmetik ilegal dengan barang bukti hanya dari media sosial .
“Inilah contoh – contoh kecil yang membuktikan polisi mampu bertindak. Jadi seperti yang kami sampaikan agar disini jangan ada hak istimewa semua harus sama dimata hukum,” katanya.
Dwi mengatakan untuk saat ini Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan hukum atau equality before the law terhadap istri perwira tinggi tersebut.
“Dengan tidak dilakukan penahanan ini kita sangat prihatin. Apakah Polri mau mempertaruhkan kredibilitas dihadapan publik akibat tidak mampu menjalankan persamaan hukum atau equality before the law.Karena saat persoalan ini timbul jelas penilai terhadap Polri merosot sekali terhadap Polri sebaliknya bila tidak dilakukan penahanan pasti akan mengalami penurunan,” ucap Dwi.
Ia mengatakan dengan ditetapkan istri Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP sudah sangat pantas dilakukan penahanan.
Ancaman terhadap pasal ini sangat berat, tapi tetap juga Polri belum melakukan tindakan apa pun.Terlepas dari persoalan saudari PC yang notabene bagian dari korps baret coklat para penyidik Polri terkadang ketika seseorang sudah ditetapkan tersangka sulit melakukan penahanan.
“Dan ini sering kami alami sampai kami membuat aksi demostrasi termasuk aksi mengirim surat kepada Tuhan juga tak digubris dan beberapa persoalan lainya yang kami alami .Disinilah para penyidik sangat diperlukan kepekaan hukumnya bukan kepekaan terhadap sesuatu hal,” kata Dwi.
Tegas, dalam hal ini Dwi mengatakan bahwa amanat dari Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo terhadap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum seutuhnya dijalankan.
“Jika kita melihat dari proses perjalanan kasus ini sampai adanya rekontruksi bahwa Polri belum seutuhnya menjalankan amanah dari Presiden.Karena dari sisi motif saja masih digiring ke pelecehan seksual pada hal ini sudah diberhentikan dan juga adanya pengulangan yang tidak sesuai.Jadi, saatnya Polri membenah diri dan kasus ini dijalankan sesuai dengan amanat dari Presiden agar publik kembali percaya kepada Polri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Istri Irjen Ferdy Sambo tidak dilakukan penahanan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan