MEDAN
Pasca dicopotnya, Rahmat Fadillah Pohan, Direktur Utama ( Dirut) Bank Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akhirnya terungkap dibalik itu semuanya karena terkait masalah mobile banking Bank Sumut (m-Banking) diduga ilegal.
Lasro Marbun, Inspektur Sumut dalam keterangan disalah satu media, Kamis (5/1) menjelaskan, awalnya Rahmat diperiksa pada Desember 2022 lalu. Bukan hanya Rahmat, tetapi komisaris Bank Sumut juta ikut diperiksa.
Ia tidak menampik hal itu terkait mobile banking ilegal. “Ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional. Beliau menjawab dengan tertulis, artinya direksi atau Bank Sumut menjawab tertulis kepada kami. Dan kami maknai itu adanya penyadaran,” katanya.
PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara / PT BPD Sumut atau Bank Sumut akhir-akhir kerap kali manjadi sorotan publik. Dikarenakan mengalami masalah, mulai dari uang nasabah yang raib diduga akibat skimming, yang saat sedang ditangani oleh Polda Sumut.
Dan kemudian, soal isu mobile banking Bank Sumut ilegal. Bahkan kabarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan atensi khusus ke Bank Sumut.
Sebelumnya ada aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, dari elemen MARGASU.
Mereka meminta Dirut Bank Sumut dicopot beberapa waktu lalu. Massa menuding Rahmat melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.
Pengunjuk rasa menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut. Tetapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.
Hal ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses. (ROM)