SIMALUNGUN
Tempo hanya tiga hari setelah kejadian tepatnya hari Jumat (4/10/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib Satuan Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Jahantaras berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua dari lima pelaku perampokkan 5,5 getah karet.
Kedua pelaku itu berinisial JDS warga Huta Lumban Ri, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dan JFS warga Simpang Kawat Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Tidak itu saja Unit Jahtanras juga berhasil menangkap pelaku BL sebagai penadah getah curian.
Perampokkan itu terjadi di hari Selasa (1/10/2019) pagi sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Lintas Siantar-Parapat KM 13 tepatnya di Dusun Pariasan, Nagori Pariasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Diketahuinya perampokka itu setelah korban Rindu Hutagalung (39) warga Lingkungan VI Pandurungan Julu Natio, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuat laporan pengaduan ke Polsek Balata Resort Polres Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, sore harinya sekira pukul 18.00 Wib tim opsnal dipimpin Kanit Jahtanras IPTU Hengky B Siahaan berhasil menemukan truk cold diesel BB 5691 NC dikemudikan korban ditinggal kawanan pelaku di jalan umum Mandoga, Kabupaten Asahan sedangkan muatan 5,5 kg getah dan uang Rp4 juta dibawa kabur.
Saat dilakukan penangkapan Unit Jahtanras sempat memberikan tembakan peringatan ke udara tetapi pelaku JDS dan JFS melawan sehingga Unit Jahtanras melumpuhkan kedua pelaku dengan menembakkan kaki. Kedua pelaku mengaku Unit Jahtanras juga berhasil menangkap pelaku BL sebagai penampung atau penadah getah curian tersebut sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial AS, R alias Kentung dan dan JS masih buron.
Kedua pelaku mengaku sebelum perampokkan itu bersama ke tiga pelaku lainnya datang dengan menggunakan mobil Avanza BK 1774 IT warna Silver dikemudikan tersangka AS. Setiba di TKP, kelima pelaku berhenti karena melihat truk cold diesel itu juga sedang berhenti dipinggir jalan karena korban sebagai supir buang air kecil. Empat pelaku turun dari dalam mobil kemudian pelaku JFS dan JS ke pintu kiri sedangkan pelaku Kentugn dan JDS ke pintu kanan.
Korban dan temannya Dasrim Siregar dipaksa turun dari dalam truk setelah pelaku Kentung menodongkan pistol mainan kearah korban dan memasukkan kedalam mobil avanza itu lalu pelaku Kentung langsung membawa kabur truk bermuatan 5,5 ton getah itu sedangkan korban dan temannya dibawa keempat pelaku lainnya. Didaerah Panei Tongah, pelaku JDS turun dari mobil avanza itu untuk ikut bersama pelaku Kentung menjual getah itu. Tepat di Perkebunan Sawit PTPN IV Marjandi, korban dan pelalku diturunkan lalu ketiga pelaku itu kabur.
Pelaku Kentung dan JDS menjualk getah tersebut kepada pelaku BL seharga Rp.50.160.000. Setelah getah karet dibongkar di gudang, pelaku Kentung dan JDS langsung membawa truckn itu sedangkan pelaku JDS menunggu uang hasil penjualan getah itu. Saat melintas di Simpang Tiga Hatonduhan, tiga pelaku lainnya mengikuti truk dikemudikan pelaku Kentung lalu di jalan umum daerah Mandoga, Kabupaten Asahan keempat pelaku meninggalkan truk itu kemudian menjemput pelaku JDS.
Setelah bertemu, kelima pelaku membagikan uang hasil penjualan getah itu di Kota Siantar. Dimana JDS mendapatkan pembagian Rp17 juta dan R alias Kentung Rp12 juta sedangkan pelaku JFS, JS dan AS masing masing mendapatkan bagian Rp5,7 juta lalu sisa nya dihabiskan pelaku JDS, R alias Kentung, AS dan JS di Kisaran, Kabupaten Simalungun karena JFS turun di Kota Siantar.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil truck mitsubishi Colt Diesel FE 74 warna Kuning plat nopol BB 8691 NC lengkap dengan kunci kontaknya, 1 unit mobil merk Toyota New Avanza BK 1774 IT lengkap STNK dan kunci kontak, 1 unit Handphone Android merek Vivo, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 buah Kalung rantai rel emas dengan berat 10.1 Gram atau 3 mayam, 1 buah mainan kalung emas berbentuk salib putar dengan berat 1.65 Gram atau setengah mayam, 1 buah cincin emas setengah rante dengan berat 6,75 Gram atau 2 mayam, 1 lembar surat pembelian emas dari Tukang Mas Horas Siregar/Boru Malau, uang tunai Rp250 ribu dan 1 potong jaket warna biru dongker bertuliskan IVY-BROTHERS.
“Aksi perampokkan itu dilakukan para pelaku dengan cara mengaku sebagai polisi dan mendongkan pistol mainan kearah korban tetapi pistol mainan itu sudah dibuang ke sungai. Para pellaku dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e, 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara dan pelaku BL dikenakan pasal 480 ayat (1), (2) KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun Penjara,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan, ST, SIK dan Kasubbag Humas IPTU Lukman dalam konfrensi pers dengan wartawan unit Polres Simalungun hari Senin (7/10/2019) siang pukul 14.00 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post